Namun dalam deskripsinya tidak disampaikan dengan jelas tentang produk uang emisi lama tersebut.
Untuk diketahui, penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut
peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank
Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Melansir website Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang
telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Sehubungan itu, coba Anda cek lagi uang lama yang ada di rumah.
Siapa tahu uang yang awalnya tak terpakai itu, laku dijual dengan harga fantastis.
Bayangkan saja, uang kertas Rp500 bergambar orang utan bisa dijual Rp5 juta.
Meski kedengaran tidak masuk akal, namun bisa saja benar.
Karena nilai kepuasan seorang kolektor bukan diukur dari nominal uangnya, tetapi kelangkaan dan sulitnya mendapatkan barang itu.
Jadi mulai sekarang, yuk periksa tas, lemari, dan tempat menyimpan dokumen.
Kalau beruntung, bisa jadi ada uang kertas yang dicari kolektor.
Artikel asli : motorplus-online.com
Response (1)