Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima bantuan program ini akan mendapatkan Rp 1.000.000. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan ini.
Saat ini, program BSU masih dalam pembahasan pemerintah. Sesuai arahan Presiden Jokowi, rancangan program ini terus dimatangkan dan akan segera diumumkan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin (4/4/2022).
Syarat penerima:
Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3.500.000 per bulan.
Pemerintah belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU. Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Artikel asli : kompas.com
Response (1)