BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Diberikan ke Masyarakat

  • Share

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K Lukito, mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech belum boleh disuntikkan. Sebab, vaksin Sinovac ini belum memperoleh izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization, EUA).

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, juru bicara Vaksin Covid-19 dari Bio Farma, Bambang Herianto, menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *