Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah dalam program BSU 2022 ini sebesar Rp8,8 triliun.
Sementara itu, untuk syarat yang wajib dipenuhi karyawan untuk mendapat BSU 2022 masih diberlakukan mekanisme tahun lalu, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4 . Gaji karyawan di bawah Rp3,5 juta.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan level 3 yang ditetapkan pemerintah.
6. Penerima BSU 2022 diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Sebagai catatan, syarat ini bisa berubah seiring dengan ditetapkannya aturan terbaru pencairan BSU 2022 yang saat ini sedang dilakukan Kemnaker.
Cara cek status penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengacu pada pencairan BSU tahun sebelumnya, ada berbagai cara cek status penerima BLT subsidi gaji, salah satunya melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini caranya.
– Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Isi identitas diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP Anda, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
– Selanjutnya, pilih dan klik menu “Lanjutkan”.
– Sistem bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menunjukkan status penerima BSU 2022.***