Bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) masih terus dikucurkan.
Buruan cek dari HP namamu apakah termasuk penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta hanya masukan nomor KTP.
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau BPUM diberikan sebagai modal usaha para pelaku usaha kecil atau UMKM.
Pemilik warung, pemilik bengkel dan pedagang kaki lima atau lainnya dapat kesempatan menerima bantuan yang disebut Banpres (Bantuan Presiden) ini.
Penasaran ingin tahu apakah anda termasuk penerima bantuan UMKM ini bisa dicek dari HP.
Untuk BRI caranya klik eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian memasukkan nomor KTP.
Selain itu, cek juga syarat penerima BLT UMKM.
Pasalnya, tidak semua dapat lolos seleksi dan mendapatkan BLT UMKM.
Bagi para pelaku UMKM yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI
– Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
– Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
– Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Apabila terdapat nomor KTP anda, bisa langsung menuju Bank BRI untuk verifikasi penerimaan uang bantuan.
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
– Warga Negara Indonesia
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki Usaha Mikro
– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama Lengkap
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP