Motor pajaknya mati jangan khawatir cepat ke Samsat terdekat sekarang.
Karena program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan masih berlaku sampai 31 Maret 2022.
Kesempatan langka ini harus dimanfaatkan dengan baik karena hanya bayar pokok pajaknya saja tanpa kena denda.
Dicek berlaku dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan ini.
Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022.
Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.
Keringanan ini adalah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.
Response (1)