Tarif Baru Kelas BPJS Kesehatan. Kelas rawat inap kategori 1, 2 dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit akan dihapus dan diganti dengan kelas tunggal.
Keputusan ini ditempuh agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat jumlah iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Artinya, iurannya juga akan ditetapkan tunggal.
Dengan ini, ada kemungkinan iuran yang dibayarkan akan lebih rendah. Tarif untuk kelas I saat ini sebesar Rp 150 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu per bulan dan kelas 3 Rp 42 per bulan sesuai dengan Peraturan Presiden 64/2020.
Meski tidak memastikan apakah iuran lebih murah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan bahwa kemungkinan besar tidak ada kenaikan di iuran JKN.
Namun, untuk saat ini iuran secara rinci belum ditetapkan. Sebab, masih melakukan simulasi, mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Response (1)