Cara Melihat Daftar Tunggu Haji secara Online, Perhatikan Syarat Sahnya

  • Share

Banyaknya orang yang ingin pergi haji membuat daftar tunggu haji jadi semakin lama. Di Indonesia, orang yang ingin pergi berhaji harus menunggu sekitar 20 hingga 30 tahun lamanya.

Bagi yang sudah mendaftar haji, tentu berharap dapat segera menunaikan ibadah haji. Dengan waktu tunggu keberangkatan yang sampai puluhan tahun itu, tentu para pendaftar haji penasaran dengan waktu perkiraan keberangkatan mereka.

Untuk melihat daftar tunggu keberangkatan, mereka yang telah mendaftar dapat mencoba cara melihat daftar tunggu haji. Cara melihat daftar tunggu haji ini cukup mudah karena Anda hanya perlu mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berikut cara melihat daftar tunggu haji secara online:

  1. Siapkan nomor porsi yang sudah didapatkan dari BPIH
  2. Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di alamat https://haji.kemenag.go.id/
  3. Jika sudah masuk, gulirkan ke bawah untuk mencari kotak yang digunakan untuk memasukkan nomor porsi Anda.
  4. Lalu masukan nomor porsi 10 digit di kolom pencarian.
  5. Terakhir, klik ‘cari’

Disclaimer dari situs web:

  1. Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi;
  2. Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat;
  3. Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya;
  4. Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.

Nomor Porsi

Untuk mencoba cara melihat daftar tunggu haji, sebelumnya Anda harus memiliki nomor porsi terlebih dahulu. Karena nomor porsi inilah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kotak pada situs web haji.kemenag.go.id.

Nomor porsi sendiri adalah 10 angka yang didapat saat calon jemaah haji melakukan pembayaran biaya haji setoran awal ke bank. Nomor porsi ini juga menjadi nomor antrean keberangkatan haji yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara haji.

Untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji, Anda harus melakukan pendaftaran dan penyetoran biaya haji terlebih dahulu kepada bank penerima setoran BPIH.

Syarat Wajib Haji

Sebelum melaksanakan ibadah haji, Anda juga harus memperhatikan syarat wajib haji terlebih dahulu. Melansir dari rumaysho.com, berikut adalah syarat wajib haji yang harus terpenuhi:

  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Merdeka
  • Mampu

Kelima syarat tersebut adalah syarat yang telah disepakati oleh para ulama. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni).

Sedangkan syarat sahnya haji adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Miqot zamani, artinya haji dilakukan pada bulan-bulan haji, dan tidak pada waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  4. Miqot makani, artinya menunaikan haji dilakukan di tempat yang telah ditetapkan, dan tidak sah jika dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.

Artikel asli : merdeka.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *