Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

  • Share

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta. Di mana, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Diketahui, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Walau JHT dan Jaminan Pensiun BPJS sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.

Mengutip berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Untuk melakukan pencairan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta:

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *