– Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
– Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
– Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
– Perbekalan kesehatan rumah tangga
– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
– Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
– Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.
Artikel asli : tribunnews.com