Beredar kabar hanya dengan KTP elekronik atau e-KTP saja para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Kabar ini disebarkan akun Facebook Rudi Wijaya pada 12 Agustus 2020.
Akun Facebook Rudi Wijaya mengunggah narasi yang menyebut bahwa para karyawan cukup menyiapkan e-KTP saja untuk bisa mendapat Rp 600 ribu dari pemerintah. Selain itu, akun Facebook Rudi Wijaya juga menyertakan link atau tautan yang diklaim sebagai cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.
“Yg gaji dibawah 5 juta dan KTP nya elektronik udah bisa dapat kompensasi Per Tgl 1 September 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumahaja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:https://s.id/ektp-covid19,” tulis akun Facebook Rudi Wijaya.
Konten yang disebarkan akun Facebook Rudi Wijaya telah 157 kali dibagikan dan mendapat 6 komentar warganet.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar hanya dengan e-KTP saja para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci “bantuan 600 ribu karyawan swasta”.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai tata cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Satu di antaranya artikel berjudul “Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak” yang dimuat situs kompas.com pada 12 Agustus 2020.
KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.
Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
1. Penuhi syarat menjadi penerima
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
“Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima),” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK