[Cek Fakta] Warga Jawa Tengah Akan Didenda Hingga Rp 250 Ribu Jika Tak Pakai Masker, Benarkah?

  • Share

Beredar kabar soal denda bagi warga Jawa Tengah yang tidak memakai masker di media sosial.

Kabar ini meluas melalui pesan berantai di aplikasi percakapan Whatsapp sejak pekan lalu.

Berikut isi pesan berantai tersebut:

Sesuai Instruksi PresidenHasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika: a. Sedang Pidato b. Sedang makan/ minum c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²). d. Sedang Sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes- Walaupun instruksi presiden tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang denda uang sebesar Rp 200 ribu hingga 250 ribu bagi warga Jateng yang tidak memakai masker.

Penelusuran dilakukan dengan mengecek akun Instagram dan Youtube Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ternyata Ganjar Pranowo dalam video yang diunggah di akun Instagram dan Youtubenya, 18 Juli 2020 membantah kabar tersebut.

“Meluruskan pesan berantai yang tersebar di masyarakat tentang penegakan aturan protokol kesehatan serta penerapan denda. Saya pastikan kabar tersebut tidak benar alias HOAX.

Mari bijak bermedsos dan menyebar kabar.”

Dalam akun Youtubenya, Ganjar Pranowo juga mengungkapkan:

“Yang pertama saya tidak tahu mungkin karena itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Tapi tadi kita lihat dari sisi gambar dan sebagainya mungkin itu yang terjadi di Jawa Barat kalau tidak salah yang sudah mulai menerapkan.

Tentu saja kita berpikir kondisi sosiologis masyarakat dan bagaimana kita mesti menerapkan aturan terkait dengan kedisipilinan dalam rangka protokol kesehatan. Apakah masyarakat harus dikasih sanksi, apa sanksi yang ada.

Kalau diskusi kami para kepala daerah, sanksinya suruh bersihin tempat umum, push-up dan ada yang setuju atau tidak. Maka memberi satu penalti itu harus melihat kondisi masyarakatnya.

Kalau denda sebanyak itu ya masa lagi pandemi begini tidak tega kasih denda seperti itu. Ada banyak cara untuk menghukum dan saya lebih senang untuk mengedukasi dulu, Bupati, Walikota, Kades, kelompok masyarakat, jogotonggo, secara pentahelic seperti itu, semua memberikan edukasi terlebih dahulu, seoptimal mungkin.”

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa pesan berantai soal denda bagi warga Jawa Tengah yang tidak memakai masker adalah Hoax.

Apalagi pada butir keempat menyebut aplikasi PIKOBAR yang merupakan aplikasi buatan Pemprov Jawa Barat. PIKOBAR sendiri merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.


Kesimpulan
Kabar tentang denda uang Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga Jawa Tengah yang tak memakai masker adalah tidak benar. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sumber: liputan6.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *