Kondisi sekarang masih dalam perawatan.
“Iya pelaku Adi tadi malam baru kita tangkap selepas kabur dari Subang,” ucap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang,
Rabu (15/9/2021).
Ia menuturkan, korban ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poncol.
Selain Adi Setiawan, dua pelaku lain masing-masing Adi Pratama (27) warga Sarirejo, Semarang Timur dan M Haidar (22) warga Purwosari, Semarang Utara telah terlebih dahulu diamankan.
Komplotan itu terhitung berbahaya lantaran melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk wiski.
“Betul, mereka bertiga saat beraksi terpengaruh minuman keras,” katanya.
Ia menyebut, kedua korban sebenarnya sudah diintai pelaku saat sedang makan di sebuah warung makan di daerah Pusponjolo.
Selepas makan korban kembali merasa diikuti para pelaku di depan Stasiun Poncol sehingga memilih mempercepat laju motornya.
Para korban lalu memilih mencari jalur ramai kendaraan yakni ke Jalan Pemuda.
Sayang, para pelaku sudah terlanjur beringas sehingga tetap membegal korban meski di Jalan tersebut terhitung ramai kendaraan.
“Para pelaku tetap beraksi dengan menendang motor korban hingga jatuh, ” ujarnya.
Ia menambahkan,
selepas itu mereka berbalik arah lalu mengambil dua handphone dan dompet milik korban.
Mereka tak peduli meski para korban sudah tak berdaya.
Setelah itu mereka kabur dengan melawan arus.
“Ketiga pelaku lari ke Kampung Tlumpahan, Purwosari, Semarang Utara,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel asli : tribunnews.com