Pada November 2020, tercatat ada dua merek rokok produksi PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mengalami kenaikan harga. Adalah GG Mild dan Surya Pro 16 yang masing-masing naik 1,2% dan 1,3% secara bulanan.
Sedangkan untuk rokok-rokok merek lain yang masuk kategori SKM golongan pertama tidak ada yang mengalami kenaikan harga. Harga rata-rata per batang di bilan November rata-rata masih terdiskon 12% – 30% dari harga jual eceran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam konferensi pers-nya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.
“Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang. Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika megacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan didiskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% – 38%.
Bagaimanapun juga kenaikan harga rokok tidak akan terjadi secara langsung. Peningkatan akan terjadi secara bertahap seperti tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan permintaan yang masih rendah di tahun depan akibat prospek pemulihan ekonomi yang masih dipenuhi ketidakpastian dan kenaikan cukai yang tinggi.
Well, pada akhirnya kenaikan harga rokok juga tidak akan terjadi serempak sehingga dampak ke inflasinya relatif lebih rendah ketimbang harga-harga sembako yang fluktuasi di pasarnya sangat tinggi.
Namun dengan kenaikan cukai rokok ini pemerintah harus semakin siaga karena akan cenderung memberikan insentif bagi rokok ilegal yang meriugikan penerimaan negara dan industri rokok legal.
Untuk itu dalam konferensi pers-nya siang tadi, Sri Mulyani mengatakan bakal meningkatkan tindakan preventif melalui sosialisasi maupun represif melalui berbagai operasi.
Artikel asli : cnbcindonesia.com