Daftar Bansos yang akan Cair Akhir Maret 2021: PKH hingga BST

  • Share

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.
4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik.
5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Perbedaan BST Kemensos dengan BST DKI Jakarta yakni BST Kemensos bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos, sedangkan bansos tunai DKI bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Satu lagi bansos bagi warga Jakarta yaitu Kartu Anak Jakarta yang bakal dicairkan pada 26 Maret 2021 melalui ATM Bank DKI.

Syarat untuk mendapatkan bantuan KAJ ini yakni anak dari keluarga pra sejahtera berusia 0-6 tahun.

Bansos KAJ ini bertujuan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, seperti pemenuhan nustrisi susu anak, makanan bergizi dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Jumlah bantuan sosial Kartu KAJ yakni Rp300.000 per anak dana akan disalurkan setiap bulan melalui ATM DKI.

Syarat untuk bisa memperoleh KAJ yakni:

1. Membawa KP Orangtua (fotokopi dan asli)
2. Membawa KK (fotokopi dan asli)
3. Akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)

Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Bansos untuk pemegang Kartu Lansia Jakarta juga akan menerima bantuan mulai 26 Maret 2021, menurut pengumuman Dinas Sosial DKI Jakarta. Jumlah bantuan yang diterima yakni Rp600.000 per bulan yang disalurkan melalui ATM Bank DKI.

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan KLJ:

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Selain KAJ dan KLJ, Pemprov DKI Jakarta juga akan mencairkan bansos untuk pemegang KPDJ pada 26 Maret 2021. Jumlah bantuan yang diterima yakni Rp300.000 per bulan dan dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Syarat Pendaftaran KPDJ:

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
6. Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
7. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kartu Prakerja

Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 15 telah disampaikan hari ini, Rabu (24/5/2021). Pengumuman lolos Prakerja gelombang 15 disampaikan melalui SMS.

Jumlah bantuan dari kartu Prakerja meliputi:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
2. Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
3. Dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu setiap survei.

Menurut data dari Prakerja, kuota untuk program ini mencapai 2,7 juta untuk semester pertama 2021. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

Artikel asli : tirto.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *