Daftar Daerah PPKM Level 4: Aturan Ketat, Berlaku hingga 28 Februari

  • Share

Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sementara itu, tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Safrizal menyampaikan pemerintah akan meningkatkan upaya tes, telusur, dan perawatan untuk merespons peningkatan kasus Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengimbau pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat.

“Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Artikel asli : cnnindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *