Pemutihan pajak kendaraan Mei 2022 merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah. Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, 6 Mei 2022, ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Ilustrasi STNK mobil.
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Responses (2)