4. Gorontalo
Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei.
5. Jawa Timur
Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni mendatang. Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
Pemutihan Pajak 2022
Artikel asli : viva.co.id
Responses (2)