Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.
Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Artikel asli : cnbcindonesia.com