Daftar Kekayaan Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Punya Utang Rp 17 Miliar

  • Share

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 618.750.000

1. Mobil Land Rover Jeep tahun 2008, hasil sendiri Rp 618.750.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.161.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 4.658.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.217.711.716

F. HARTA LAINNYA

Sub Total Rp 64.773.503.866

III. HUTANG Rp 17.584.845.719

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 47.188.658.147

Kata KPK

KPK sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.

“KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos,” ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

“Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos,” lanjutnya.

Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap  di lingkungan Kementerian Sosial
Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Sosial (Tangkap layar kannal YouTube KPK RI)

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara AW masih diburu oleh KPK.

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *