“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pemberhentian–meski dengan hormat–juga bisa dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Namun, selain pemberhentian, sanksi berat juga bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Kemudian, jika tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, PNS dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selain sanksi berat, ada pula sanksi ringan dan sedang bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja bagi PNS yang bolos selama dua pekan, teguran lisan dan tertulis, bagi PNS yang absen selama 3-10 hari.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.
Artikel asli : cnnindonesia.com