Dari Mana Sumber Emas yang Tiba-tiba Muncul di Pesisir Pantai Maluku Tengah? Ini Dugaan Ahli

  • Share

Umumnya hasil dari endapan plaser berupa emas aluvial yang berbentuk biji berukuran sedikit lebih besar dari emas logam umumnya dan bertekstur kasar.

Menurut Zain, penemuan butiran-butiran emas di pesisir pantai Desa Tamilow itu mengindikasikan adanya endapan plaser yang terbentuk secara sekunder.

Biasanya penemuan emas di sungai atau pantai itu terjadi karena ada pengikisan di sumber endapan primer yang berada di dataran yang lebih tinggi.

“Memang kayak begini dia (emas) seperti butiran-butiran dia di endapan-endapan pasir di sungai pantai dan di kaki bukit. Jadi kalau endapan yang ini dia umumnya terbawa oleh air. Biasanya kalau kita dapat di sini (pesisir pantai) biasanya kita mengindikasi atau mencurigai di atas pasti ada sumbernya. Sumber secara primer contoh kayak kita dapat batu di kali itu dia hanyut dari gunung contohnya seperti itu,” papar Zain yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Ahli Geologi Indonesia Pengurus Daerah Maluku.

Zain menambahkan, dari peta geologi, wilayah pegunungan di sekitar desa itu memiliki jenis bebatuan malihan yang berpotensi mengandung mineral emas.

“Kalau saya lihat dari peta geologi di sini semua batuan malihan arah gunung ke atas. Batuan malihan atau metamor yang di mana pada batuan ini terbentuk tipe emas orogenik itu secara primer lalu air kikis dia lalu hanyut kebawa ke sungai hingga ke pantai,” ungkapnya.

Dilaporkan ke Kementerian ESDM

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Fauzan Chatib mengaku baru mendengar informasi keberadaan emas itu dari sekretaris daerah.

Ia telah melihat video warga yang mendulang emas di pantai lewat media sosial.

Namun, ia belum mendapat laporan secara resmi dari Pemkab Maluku Tengah terkait kebenaran penemuan emas itu.

“Kita belum dapat laporan resmi dari pemkab Makuku Tengah soal kebenarannya. Saya baru tahu dan saya lihat videonya di grup WA. Jadi bila ada laporan resmi dari Pemda Maluku Tengah terkait kebenaran hal ini, kita akan laporkan ke Kementerian ESDM untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya kepada Kompas.com via telepon.

Fauzan menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan di bidang mineral dan batubara sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bukan lagi kewenangan provinsi.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *