Adapun pernyataan Menag Yaqut terkait perpindahan kewenangan halal tersebut dalam artikel bertajuk “Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi.”
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Menag Yaqut dalam unggahan akun Instagram @gusyaqut, yang dimuat dalam Sindonews.com.
Sehingga, informasi yang mengatakan bahwa Menag Yaqut sedang membangun kiblat baru di Tiongkok adalah tidak benar. Tangkapan layar atikel Sindonews.com yang disebarkan telah disunting, sehingga tidak sesuai dengan artikel aslinya.
Artikel asli : populis.id