2. Modus Ambil Uang di ATM Saldo Tetap
Hendra menjelaskan bahwa pelaku mulanya bertindak sebagai nasabah bank yang ingin mengambil uang di ATM.
Saat mesin ATM sedang dalam proses transaksi, pelaku mengganjal tempat keluar uang dengan tang dan obeng.
Selanjutnya, pelaku mengambil uang di mesin ATM menggunakan tegek atau sejenis alat pancing.
“Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ujar Hendra.
3. Sudah Dua Bulan Beraksi
Hendra menambahkan bahwa para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir.
Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni alat pengganjal ATM, uang tunai Rp 4,2 juta, dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini,” ujar Hendra.
Artikel asli : jpnn.com