Diduga Langgar HAM, DPR Minta Autopsi 4 Laskar FPI Dikaji

  • Share

Dia menegaskan bahwa hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan undang-undang.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan Laskar FPI menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Anam.

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tambahnya

Merespons, Polri mengaku menghargai hasil penyelidikan, sembari menyebut menunggu surat resmi untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

“Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (8/1).

Artikel asli : cnnindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *