Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya

  • Share

Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP

“Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR,” jelas Dedy.

Dua karyawan jadi tersangka akibat kelalaian

Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan

Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

“Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator,” ucapnya.

Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.

Hanya diberi Rp 10 juta, ditengok pun tidak

Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi. Mendengar itu, Lili merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.

Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.

Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.

Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *