[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ketua PBNU Said Aqil Jual Tanah Masjid di Malang ke Gereja?

  • Share

Klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menjual tanah untuk masjid ke gereja beredar di media sosial. Menurut klaim itu, tanah tersebut merupakan tanah milik Haji Qosim yang berlokadi di Karangbesuki, Malang, Jawa Timur.

Klaim itu juga menyebut, awalnya, tanah milik Qosim ini ditawar oleh para misionaris dengan harga Rp 9 miliar. Di atas tanah itu, akan didirikan sebuah gereja. Namun, Qosim yang seorang muslim menolak tawaran itu. Beberapa saat kemudian, menurut klaim tersebut, Said Aqil yang ketika itu masih menjadi pengurus PBNU mendatangi Qosim dan menawar tanah tersebut.

Lewat percakapan telepon yang disaksikan oleh menantu Qosim, menurut klaim itu, Said Aqil meminta agar tanah tersebut dijual kepadanya seharga Rp 1,7 miliar untuk didirikan Islamic center. Qosim pun menyetujui tawaran itu. “Tak dinyana, setelah sepakat dengan SAS atas penjualan tanah tersebut, dan dibayarkan sebesar Rp 700 juta, tanah itu dijual kepada para misionaris. Sehingga, saat ini, telah berdiri di atas tanah tersebut gedung seminari milik misionaris Kristen.”

Di Facebook, klaim tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Rahmad Rivai, yakni pada 24 Agustus 2020. Klaim ini disertai dengan tautan artikel di situs Bangsa Online pada 26 Desember 2016 yang berjudul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam”.

Terdapat pula gambar tangkapan layar sebuah artikel yang tidak diketahui sumbernya yang dipublikasikan pada 28 Desember 2016. Artikel ini memuat foto headline koran Harian Bangsa dengan judul “KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani”. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Rahmad Rivai telah dibagikan lebih dari 300 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Rahmad Rivai.

Apa benar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjual tanah untuk masjid di Malang ke gereja?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri artikel yang dimuat oleh situs Bangsa Online yang tautannya terdapat dalam unggahan akun Rahmad Rivai. Lewat cara ini, ditemukan bahwa artikel tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pers dan memperoleh hak jawab dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Di antara foto dan paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan yang berbunyi: “Berita ini telah diklarifikasi berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 yang diterbitkan Dewan Pers pada 28 Februari 2017. Berikut hak jawab dari KH Said Aqil Siradj.”

Dalam hak jawabnya pada 21 Maret 2017, Said Aqil menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tentang keterlibatannya dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang tidak benar. “Pemberitaan Bangsaonline.com dan Harian Bangsa tentang jual-beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah,” ujar Said Aqil dalam hak jawabnya.

Dua artikel yang dimaksud oleh Said Aqil adalah, pertama, dimuat pada 1 Agustus 2015 dengan judul “Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari”, dan kedua, dipublikasikan pada 26-27 Desember 2016 dengan judul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam”.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *