Setelah tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya bahwa ia diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya.
Korban mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
Korban alami pendarahan

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa. Korban mengalami trauma berat, baik fisik maupun psikis.
Dikutip dari serambinews.com, korban sempat mengalami pendarahan saat peristiwa terjadi.
Selain itu, korban yang dari keluarga kurang mampu itu juga tidak saling kenal dengan pelaku.
Ketua TP2TPA Nagan Raya, Saiful, yang ditanyai terpisah Minggu (19/12/2021), juga mengungkapkan korban mengalami trauma.
Tim TP2TPA sudah mulai mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang dialami.
“Kami akan duduk kembali dengan korban dan keluarganya,” ujar Saiful.
Pelaku pernah rudapaksa lima perempuan

Dari 9 orang pelaku yang ditangkap, ternyata ada tersangka utama, yakni R.
Pria berusia 17 tahun yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya itu mengaku pernah memperkosa 5 perempuan.
R ternyata residivis kasus perkosaan yang sebelumnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).
Saat pemeriksaan, ujar Kasat Reskrim, pengaku mengaku nekat merudapaksa korban karena nafsu serta pengaruh video pornografi.
Hingga kini, sebanyak 9 pelaku sudah ditangkap.
Mereka adalah J (17 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, MR (17 tahun) warga Kuala Pesisir Nagan Raya, MY (18 tahun) warga Suka Makmue Nagan Raya, RJ (18 tahun) Kuala Nagan Raya, M (18 tahun) warga Kuala Nagan Raya, MD (19 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, MRK (20 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, FS (21 tahun) warga Tadu Raya Nagan Raya, dan SF (18 tahun) warga Johan Pahlawan Aceh Barat.
Sementara yang buron adalah D, I, A, A, dan S.
Dikatakan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak
Artikel asli : tribunnews.com