Kemudian untuk penyekatan di dalam wilayah Jawa Tengah disiapkan 71 pos di perbatasan antar kota dan antar kabupaten, sehingga total ada 198 pos penyekatan pemudik Lebaran.
Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, secara tertulis disebutkan semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi.
Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Kebijakan itu dibuat guna mencegah penularan COVID-19 yang sering naik saat libur panjang.
Artikel asli : jpnn.com