Seorang pria berinisial MK (59) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu dilaporkan telah memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.
MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan.
Ia sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA.
Melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.
Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran persnya Kamis (13/05/2021) pagi menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.