Fix! Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah meminta sejumlah instansi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada tenaga honorer tidak melanjutkan tugasnya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Tjahjo sejalan dengan mandat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam payung hukum tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan tenaga honorer. Nasib para tenaga honorer yang saat ini masih mencapai ratusan ribu orang pun semakin dipertanyakan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni lantas angkat bicara perihal potensi para tenaga honorer mendapatkan ‘penghargaan’ setelah dibebastugaskan dari jabatannya.

Mungkinkah para tenaga honorer mendapatkan pesangon?

“Kami tentu berharap pemerintah daerah, kementerian/lembaga bijak menyelesaikan ini. Memang kita enggak bisa memaksakan harus ada pesangon, nilainya segini, dan seterusnya. Karena kita enggak tau kontinuitasnya seperti apa,” kata Alex saat berbincang eksklusif dengan CNBC Indonesia.

Alex mengatakan, pesangon bukanlah satu-satunya opsi penghargaan yang bisa diberikan kepada tenaga honorer. Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah yang mempekerjakan honorer dapat merumuskan berbagai kebijakan demi kepastian mereka.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *