FPI Dibubarkan, DPR: Kalau Kadernya Korupsi, Apakah Parpolnya Dibubarkan?

  • Share

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi itu, apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI itu sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum,” kata Habiburokhman, di Jakarta, Rabu, (30/12/2020).

Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI.

Menurut dia, terkait dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan itu terjadi mengatasnamakan FPI.

“Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan,” ujarnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *