Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan BLT bagi pekerja untuk dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja mengembalikan dana tersebut.
Ida menambahkan pengembalian dana BLT Rp 1,2 juta yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT Rp 1,2 juta bagi pekerja.
Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima BLT Rp 1,2 juta tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);