“Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, upahnya harus disepakati terlebih dahulu,” kata Dinar.
Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.
Artikel asli : cnnindonesia.com
Response (1)