Gugat ke PN Jakpus, Moeldoko Cs Tuntut Kubu AHY Ganti Rugi Rp100 M

  • Share

“Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujarnya.

Selain itu, poin gugatan lainnya yakni kubu Moeldoko Cs meminta ganti rugi Rp100 milyar. Uang itu nantinya akan diberikan ke pengurus DPD dan DPC se-Indonesia yang telah dipungut iuran oleh pengurus DPP Demokrat pimpinan AHY.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat. Ada hal hal lain juga. Detailnya nya nanti dari Kuasa hukum,” ujarnya.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *