Sebanyak 1.461 guru honorer mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penugasan Guru Non-PNS untuk tingkat SMA, SMK dan SLB.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jabar, Rabu (29/7/2020).
Sebanyak 1.461 guru honorer itu terdiri dari 578 guru SMA, 852 guru SMK dan 31 guru SLB.
SK itu pun menjadikan para guru honorer tersebut mendapat tunjangan profesi pendidikan guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Dalam prosesi penyerahan SK itu, sejumlah guru honorer tak bisa menahan haru.
Mereka pun bersujud syukur lantaran penantian panjangnya berakhir manis.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, para guru honorer itu bersujud sebagai ucapan syukur.
“Mereka bersujud secara spontan. Saya juga kaget, malahan tim humas dan kita pun tak mengabadikan gambar. Tiba-tiba selesai foto, salah seorang perwakilan menangis sujud syukur diikuti yang lain,” ujar Dedi saat dihubungi, Rabu.
Menurut Dedi, sejumlah guru honorer itu mengatakan bahwa SK itu sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan meskipun belum diangkat sebagai PNS.
Apalagi, SK itu didapat setelah mereka mengikuti tes panjang.
“Pas ditanya, mereka terharu karena itu perjalanan panjang, kan ada yang menghonor lebih dari 12 tahun. Pada saat seleksi ada yang lulus ada yang tidak,” tutur Dedi.
Menurut Dedi, pemberian SK tersebut sekaligus menjadi solusi untuk pemenuhan tenaga pendidik pada tahun 2021yang diprediksi akan banyak guru PNS pensiun.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, guru memiliki peran penting dalam mendidik penerus bangsa.
Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Jabar untuk memberikan kesejahteraan guru meskipun di tengah pandemi.
Ridwan meminta kepada seluruh stakeholder pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) untuk mengawal pencairan tunjangan bagi guru honorer.
“Ini harus dikawal, karena di Jabar sudah lancar, di pusat pun harus lancar,” kata dia.
Penulis: Kontributor Bandung, Dendi RamdhaniEditor: Abba Gabrillin