Berbeda dengan pasal yang diberlakukan untuk tersangka lain. Lima tersangka lain hanya dikenakan Pasal 93 Undang-undang Karantina kesehatan. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan Sabtu kemarin, penyidik menahan Habib Rizieqdi Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq yang diperiksa sejak pukul 11.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sektar pukul 00.30 WIB dengan tangan terborgol dan memakai baju orange tahanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu. Selain Habib Rizieq, lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Rencananya, kelima tersangka lain akan diperiksa Senin (14/12/2020) besok.
Artikel asli : sindonews.com