Habib Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tutupi Hasil Test Swab: Untuk Menenangkan Keluarga dan Kerabat

  • Share

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan pernyataan dirinya terkait hasil test swab di RS UMMI Bogor dalam rangka menenangkan keluarga serta pengikutnya.

Rizieq Shihab mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong apa lagi menimbulkan keonaran.

Hal tersebut dia ungkapkan, saat pembacaan eksepsi atau surat pembelaan pribadi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan itu.

Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.

“Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, kata dia setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan untuk hal itu.

Serta, ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat bukan membuat keonaran.

“Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran,” jelas Rizieq.

Rizieq Shihab Didakwa Hasut Orang Lain

Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.

Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang – undang atau perintah jabatan.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

“Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa.

“Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang – udang maupun perintah habatan yang diberikan berdasar ketentuan undang – undang,” sambungnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *