Setelah diskors selama kurang lebih dua jam, majelis hakim kembali membuka sidang. Tapi tak berselang lama, sidang kembali diskors.
Majelis hakim baru kembali membuka sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, majelis hakim mendapatkan surat jaminan dari Rizieq–yang diserahkan melalui tim kuasa hukum–soal pelaksanaan sidang offline.
Salah satu poin surat yakni Rizieq menjamin pelaksanaan sidang menerapkan protokol kesehatan. Lalu, Rizieq juga menjamin tak menimbulkan kerumunan
Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq agar bisa hadir secara fisik di ruang sidang. Dengan demikian, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ditunda untuk digelar pada Jumat (26/3).Saat diberi kesempatan bicara, Rizieq pun menjamin dirinya bakal mengikuti pelbagai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia juga mengimbau massa pendukungnya untuk tertib mengikuti jalannya sidang.
Hakim juga mengabulkan permohonan serupa dari mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Majelis hakim mengizinkan kelima terdakwa untuk menjalani sidang secara offline, dan mereka akan membacakan eksepsi pada Jumat (26/3).
Shabri dan empat orang lainnya itu didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, November 2020.
Artikel asli : cnnindonesia.com