Harga Uang Kuno 500 Rupiah Tembus Rp100 Juta, Benarkah? Dimana Jualnya?

Alhasil, keberadaannya kini menjadi langka dan diincar oleh para kolektor.

Mengutip situs resmi bi.go.id, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.

Masyarakat dapat menukarkan uang kertas atau koin yang sudah ditarik BI selama jangka jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Masyarakat dapat pula menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI seluruh Indonesia selama periode 5 tahun pertama.

5 tahun berikutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI.

Setelahnya, uang kertas atau koin yang sudah resmi dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.

Kembali melansir bi.go.id, terdapat uang kertas nominal Rp500 lainnya yang telah dicabut BI hingga dapat dikategorikan uang langka.

Uang tersebut adalah uang kertas Rp500 bergambar bunga bangkai keluaran tahun 1982 dan tanggal pencabutannya pada 1 Mei 1992 silam.

Selain itu, ada pula uang kertas Rp500 bergambar kijang yang dirilis BI tahun 1988.

Seperti halnya uang kertas nominal Rp500 lainnya, uang ini resmi dicabut sejak 25 September 1995.

Nah anda punya uang Rp500 rupiah kertas dan tertarik menjualnya?

Sayangnya tak ada informasi pasti dimana pemilik uang kuno bisa menjualnya dengan harga tinggi.(Puput Akad Ningtyas Pratiwi)

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *