Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan Oleh Anaknya

Kasih ibu sepanjang masa, balasan dari anak sepanjang galah (tongkat).

Pepatah yang mungkin cukup menggambarkan apa yang dihadapi seorang ibu berusia 78 tahun di Banyuasin.

Seorang ibu semestinya di masa tuanya mendapat perhatian dan kasih sayang dari anak–anak yang telah dilahirkan dan dibesarkan.

Namun apa yang dialami ibu Hj Damina (78) malah digugat tiga anak perempuannya terkait harta warisan berupa tanah.

Tidak tanggung–tanggung, Hj Damina yang sudah duduk di kursi roda ini digugat tiga anaknya sekaligus yang semuanya perempuan beserta seorang cucunya.

Sidang perdana perkara perdata yang diduga jual beli tanah waris telah digelar PN Pangkalan Balai yang beralamat di Jalan HM.

Asyik Aqil KM 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, di Sumsel Kamis (16/7/2020).

Informasi yang didapat, Hj. Daminah diketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya, setelah menjual tanahnya sendiri untuk menyambung hidup di usia senja.

Dalam perkara tersebut dihadiri langsung Hj. Daminah sebagai tergugat dengan menggunakan kursi roda.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *