Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan Oleh Anaknya

Hj. Daminah menuturkan bahwa tanah seluas 5.531 meter persegi betul miliknya.

Sebagian tanah telah diberikan kepada anaknya dengan luas masing – masing 750 meter persegi.

Sementara sisanya kemudian dijual oleh Hj Damina untuk keperluan membeli obat dan keperluan sehari-hari.

Diduga anak–anaknya tak terima karena tidak dilibatkan dalam penjualan tanah tersebut.

“Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari, hutang mereka pun tidak dibayar apalagi membantu kasih uang,” kata Hj Daminah ditemui usai sidang.

Dia berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap anak – anak dan cucu sadar dengan perbuatan mereka.

“Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya, supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya.

Hj Daminah pun menunjukan bukti bahwa keempat anak tersebut sudah sudah mendapatkan tanah masing-masing 750 meter persegi.

“Pada 15 Desember 2020 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014 Seluas Lebih Kurang 750 meter persegi. Dasar anak dan cucu durhaka,” tegas dia.

Sumber: sindonews.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *