Hj. Daminah menuturkan bahwa tanah seluas 5.531 meter persegi betul miliknya.
Sebagian tanah telah diberikan kepada anaknya dengan luas masing – masing 750 meter persegi.
Sementara sisanya kemudian dijual oleh Hj Damina untuk keperluan membeli obat dan keperluan sehari-hari.
Diduga anak–anaknya tak terima karena tidak dilibatkan dalam penjualan tanah tersebut.
“Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari, hutang mereka pun tidak dibayar apalagi membantu kasih uang,” kata Hj Daminah ditemui usai sidang.
Dia berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap anak – anak dan cucu sadar dengan perbuatan mereka.
“Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya, supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya.
Hj Daminah pun menunjukan bukti bahwa keempat anak tersebut sudah sudah mendapatkan tanah masing-masing 750 meter persegi.
“Pada 15 Desember 2020 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014 Seluas Lebih Kurang 750 meter persegi. Dasar anak dan cucu durhaka,” tegas dia.
Sumber: sindonews.com
Response (1)