Honorer bakal Setara ‘PNS’ Mulai 2023. Pemerintah sedang memaksimalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya mulai 2023 direncanakan tidak ada lagi tenaga honorer, hanya ada dua kategori status pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni mengatakan pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer.
“Prioritasnya adalah pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan itu sudah jelas segala yang memungkinkan untuk didorong ke sana kita akan dorong ke sana,” kata Alex dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Di sisi lain, pihaknya tak bisa memungkiri bahwa tidak bisa semua tenaga honorer diangkat jadi ASN. Pekerjaan seperti pramusaji, satpam, cleaning service, hingga driver akan dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
“Dengan mereka dialihdayakan ke perusahaan outsourcing, kami berharap Pemda nanti akan melakukan bargaining (tawar-menawar) kepada perusahaan penyedia jasa untuk mengutamakan kawan-kawan yang sudah jadi tenaga honorer di Kementerian/Lembaga dan daerah selama ini,” tuturnya.