IG Kemensos Diserbu, Warga Pertanyakan Jatah Sarden dari 9 Jadi 2

  • Share

@restynfz: Rakyat lagi kesusahan cari duit buat makan, ini bantuan buat makan rakyat Malah dimakan

Seperti diketahui,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Hal itu bila Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih dilakukan saat kondisi negara terkena musibah.

Menurut Firli, itu sesuai dalam ketentuan Undang Undang 31 Tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati.

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam agar tak ada penyelenggara negara menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona COVID-19 ini sebagai bencana nonalam.

“Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini. Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19,” kata Firli.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *