1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK;
2. Memiliki usaha mikro;
3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun Polri;
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan UMKM Rp1,2 juta juga harus memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 28 tahun 2008, yaitu:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Artikel asli : pikiran-rakyat.com