Masih ingat dengan Alpin Adrian, pelaku penusuk mendiang Syekh Ali Jaber? begini kabarnya sekarang.
Diketahui sampai saat ini Alpin Adrian masih menjalani hukuman penjara atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber pada September 2020 lalu.
Alpin Adrian dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun siapa sangka, di tengah kesakitan Alpin Adrian di penjara, istri kedua Syekh Ali Jaber justru membawa kabar baik untuknya.
Sosok istri kedua Syekh Ali Jaber tak lain adalah Deva Rachman putri dari sosok pendidikan nasional, Prof Arief Rachman.
Kabar baiknya, Alpin Adrian dapat pembelaan dari istri Almarhum Syekh Ali Jaber, Deva Racman.

Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.
Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.
Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.
Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.
Namun hal tersebut tak bisa dibuktikan karena tidak punya kartu kontrol, artikel ini sudah tayang di TribunTimur dengan judul Masih Ingat Alpin Adrian? Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber dan Kondisinya Sekarang di Penjara.
Kronologi penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Adrian saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Diketahui pelaku penusukan yakni Alpin Adrian Bin M Rudi warga Jl amin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung.
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku penusukan bersama barang bukti sebilah pisau dapur dalam kondisi patah.
Diketahui,pada saat Syekh Ali Jaber memberikan ceramah di atas panggung, tiba-tiba pelaku berlari kearah Syekh yg berada diatas panggung sambil membawa pisau ditangan kanannya.

Setelah pelaku berada diatas panggung kemudian pelaku langsung menusukan pisau kearah lengan kanan Syekh sebanyak satu kali.