Pejabat Gugat dan Usir Ibu Kandung. Peristiwa anak menggugat ibu kandung di pengadilan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang ibu tua yang sudah berusia 70 tahun bernama Kausar warga Aceh Tengah .
Anak yang tega itu diketahui bernama Asmaul Husna (49) . Dia juga diketahui merupakan seorang pejabat dan aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah.
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Mirisnya, anak yang menggugatnya itu juga merupakan seorang ibu bernama Asmaul Husnah (49), dia adalah anak pertama Kausar dari 11 bersaudara.
Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa se izin penggugat.
Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Kausar (70) merasa sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.
Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain. “Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” tandasnya.
Artikel asli : sindonews.com
Responses (2)