Dia pun memastikan bakal tetap menghadapi proses hukumnya.
“Kami akan hadapi sesuai proses hukum,” tegas Aziz Yanuar.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020.
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.
Artikel asli : jpnn.com