PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan menyalurkan bantuan kredit senilai Rp 2,4 juta kepada nasabah.
Namun ada syarat kepada nasabah baru untuk bisa mendapat bantuan kredit tersebut.
Bantuan itu diberikan untuk pemulihan ekonomi saat pandemi corona atau Covid-19.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, perusahaan mempunyai 2 skema, pertama yakni melalui Banpres atau bantuan sosial presiden.
“Banpres produktif untuk usaha mikro dari dana pemerintah masing-masing terima Rp 2,4 juta,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (19/8/2020).
Sunarso merincikan ada empat syarat sebelum Bank BRI siap menyalurkan kredit tersebut kepada nasabah yakni harus ada dulu uang Banpresnya, datanya benar, sistem penyaluran akuntabel, dan melalui komunikasi baik dan benar.
“Syarat nya digunakan untuk usaha, bagaimana cara menyalurkannya? Siapa yang dapat? Harus 4 hal terpenuhi, kami ajukan kalau duitnya (Banpres) sudah ada, kami salurkan duluan,” katanya.
Sementara, perusahaan mengklaim sudah memiliki kesiapan terkait tiga persyaratan sisanya dengan menggunakan data nasabah penabung Simpedes kurang dari Rp 2 juta.
Kemudian, adalah nasabah penabung dibawah Rp 2 juta dan tidak sedang menerima kredit dan Bank BRI hanya penyalur saja.
“Tidak dibukukan sebagai kredit, pindah buku saja dari bank ke nasabah. Kita sudah verifikasi ada 1,1 juta nasabah, kami punya datanya kalau diterima,” kata Sunarso.
Adapun dari sisi komunikasi, perusahaan akan mengkoordinasikan kepada petugas Bank BRI di cabang-cabang kantor unit mikro dengan saldo nasabah kurang dari Rp 2 juta.
Petugas tersebut nantinya mengkomunikasikan ke nasabah bahwa ada bantuan dari pemerintah senilai Rp 2,4 juta untuk usaha.
“Silakan tandatangan form-nya, dibantu Bank BRI. Kemudian dicairkan, secara akuntabel bisa kita lakukan,” pungkas Sunarso.
Sementara, skema kedua bantuan kredit ke nasabah baru yakni melalui perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi KUR Super Mikro, maksimal pinjaman Rp 10 juta dengan bunga tetap 19 persen.
Lalu dari bunga 19 persen itu, masih dipotong premi penjaminan sebesar 2 persen, jadi sisanya Bank BRI mendapat 17 persen dan kalau ada kredit bermasalah sudah dijamin pemerintah.
Artikel Asli : tribunnews.com