Selasa siang, 29 Desember 2020, polisi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus chat yang menyeret Habib Rizieq dengan Firza Husein membatalkan SP3 atau dilanjutkan oleh polisi.
Dua kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini ternyata dilaporkan oleh seorang warga bernama Febriyanto Dunggio. Dia melaporkan Gisel ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020 lalu. Bukti yang dibawa saat melapor, yakni video 19 detik yang viral dimedia sosial.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung memproses laporan Febriyanto. Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Gisel dan beberapa saksi. Satu bulan lebih kasus ini diproses, akhirnya Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) jadi tersangka dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Lagi-lagi Febriyanto beraksi. Dia mendaftarkan gugatan pembatalan SP3 atau penghentian kasus chat Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan secara singkat, hakim memutus gugatan Febriyanto.
Dua kasus di atas menjadi gambaran jika Febriyanto menjadi “manusia sakti”. Apapun yang dilaporkan langsung diproses dan dengan cepat ditangani oleh penengak hukum. Siapa sebenarnya Febriyanto?
Dikutip VIVA dari beberapa sumber di internet, Rabu 30 Desember 2020, Febriyanto merupakan seorang pengacara berusia 29 tahun. Dia tergabung dalam suatu lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang butuh pendampingan hukum secara gratis